MANAGEMANT
PENANGGULANGAN BENCANA
DASAR
HUKUM
- Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (pasal 21.22.23);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan
Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan sebelum bencana dapat berupa
pendidikan peningkatan kesadaran bencana (disaster awareness), latihan
penanggulangan bencana (disaster drill), penyiapan teknologi tahan bencana (disaster-proof),
membangun sistem sosial yang tanggap bencana, dan perumusan kebijakan-kebijakan
penanggulangan bencana (disaster management policies).
Secara umum manajemen bencana Ada tiga kegiatan :
- PRABENCANA
- SAAT
TERJADI BENCANA
- PASCA
BENCANA
Ø
Kegiatan pra bencana yang mencakup kegiatan
pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini.
Ø
Kegiatan saat terjadi bencana yang mencakup
kegiatan tanggap darurat untuk meringankan penderitaan sementara, seperti
kegiatan search and rescue (SAR), bantuan darurat dan pengungsian.
Ø
Kegiatan pasca bencana yang mencakup kegiatan
pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Kegiatan pada tahap pra
bencana ini selama ini banyak dilupakan, justru kegiatan pada tahap pra bencana
ini sangatlah penting karena apa yang sudah dipersiapkan pada tahap ini
merupakan modal dalam menghadapi bencana dan pasca bencana. Sedikit sekali
pemerintah bersama masyarakat maupun swasta memikirkan tentang langkah-langkah
atau kegiatan-kegiatan apa yang perlu dilakukan didalam menghadapi bencana atau
bagaimana memperkecil dampak bencana.
Kegiatan saat terjadi bencana yang dilakukan segera
pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan,
terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian,
akan mendapatkan perhatian penuh baik dari pemerintah bersama swasta maupun
masyarakatnya. Pada saat terjadinya bencana biasanya begitu banyak pihak yang
menaruh perhatian dan mengulurkan tangan memberikan bantuan tenaga, moril
maupun material. Banyaknya bantuan yang datang sebenarnya merupakan sebuah
keuntungan yang harus dikelola dengan baik, agar setiap bantuan yang masuk
dapat tepat guna, tepat sasaran, tepat manfaat, dan terjadi efisiensi.
Kegiatan pada tahap pasca bencana, terjadi proses
perbaikan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali
prasarana dan sarana pada keadaan semula. Pada tahap ini yang perlu
diperhatikan adalah bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilaksanakan
harus memenuhi kaidah-kaidah kebencanaan serta tidak hanya melakukan
rehabilitasi fisik saja, tetapi juga perlu diperhatikan juga rehabilitasi
psikis yang terjadi seperti ketakutan, trauma atau depresi.
Mitigasi Bencana
Kegiatan-kegiatan pada tahap pra bencana erat kaitannya dengan istilah mitigasi bencana yang merupakan upaya untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Mitigasi bencana mencakup baik perencanaan dan pelaksanaan tindakan-tindakan untuk mengurangi resiko-resiko dampak dari suatu bencana yang dilakukan sebelum bencana itu terjadi, termasuk kesiapan dan tindakan-tindakan pengurangan resiko jangka panjang.
Upaya mitigasi dapat dilakukan dalam bentuk mitigasi struktur dengan memperkuat bangunan dan infrastruktur yang berpotensi terkena bencana, seperti membuat kode bangunan, desain rekayasa, dan konstruksi untuk menahan serta memperkokoh struktur ataupun membangun struktur bangunan penahan longsor, penahan dinding pantai, dan lain-lain. Selain itu upaya mitigasi juga dapat dilakukan dalam bentuk non struktural, diantaranya seperti menghindari wilayah bencana dengan cara membangun menjauhi lokasi bencana yang dapat diketahui melalui perencanaan tata ruang dan wilayah serta dengan memberdayakan masyarakat dan pemerintah daerah.
Kegiatan-kegiatan pada tahap pra bencana erat kaitannya dengan istilah mitigasi bencana yang merupakan upaya untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Mitigasi bencana mencakup baik perencanaan dan pelaksanaan tindakan-tindakan untuk mengurangi resiko-resiko dampak dari suatu bencana yang dilakukan sebelum bencana itu terjadi, termasuk kesiapan dan tindakan-tindakan pengurangan resiko jangka panjang.
Upaya mitigasi dapat dilakukan dalam bentuk mitigasi struktur dengan memperkuat bangunan dan infrastruktur yang berpotensi terkena bencana, seperti membuat kode bangunan, desain rekayasa, dan konstruksi untuk menahan serta memperkokoh struktur ataupun membangun struktur bangunan penahan longsor, penahan dinding pantai, dan lain-lain. Selain itu upaya mitigasi juga dapat dilakukan dalam bentuk non struktural, diantaranya seperti menghindari wilayah bencana dengan cara membangun menjauhi lokasi bencana yang dapat diketahui melalui perencanaan tata ruang dan wilayah serta dengan memberdayakan masyarakat dan pemerintah daerah.
Mitigasi Bencana yang Efektif
Mitigasi bencana yang efektif harus memiliki tiga unsur utama, yaitu penilaian bahaya, peringatan dan persiapan.
- Penilaian
bahaya (hazard assestment);
- Peringatan
(warning);
- Persiapan
(preparedness).
1. Penilaian
bahaya (hazard assestment);
diperlukan
untuk mengidentifikasi populasi dan aset yang terancam, serta tingkat ancaman.
Penilaian ini memerlukan pengetahuan tentang karakteristik sumber bencana,
probabilitas kejadian bencana, serta data kejadian bencana di masa lalu.
Tahapan ini menghasilkan Peta Potensi Bencana yang sangat penting untuk
merancang kedua unsur mitigasi lainnya;
2. Peringatan (warning);
diperlukan
untuk memberi peringatan kepada masyarakat tentang bencana yang akan mengancam
(seperti bahaya tsunami yang diakibatkan oleh gempa bumi, aliran lahar akibat
letusan gunung berapi, dsb). Sistem peringatan didasarkan pada data bencana
yang terjadi sebagai peringatan dini serta menggunakan berbagai saluran
komunikasi untuk memberikan pesan kepada pihak yang berwenang maupun
masyarakat. Peringatan terhadap bencana yang akan mengancam harus dapat
dilakukan secara cepat, tepat dan dipercaya.
3. Persiapan (preparedness).
Kegiatan
kategori ini tergantung kepada unsur mitigasi sebelumnya (penilaian bahaya dan
peringatan), yang membutuhkan pengetahuan tentang daerah yang kemungkinan
terkena bencana dan pengetahuan tentang sistem peringatan untuk mengetahui
kapan harus melakukan evakuasi dan kapan saatnya kembali ketika situasi telah
aman.
Mitigasi Bencana Berbasis Masyarakat
Penguatan kelembagaan, baik pemerintah, masyarakat, maupun swasta merupakan faktor kunci dalam upaya mitigasi bencana. Penguatan kelembagaan dalam bentuk dalam kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tindakan gawat darurat, manajemen barak dan evakuasi bencana
Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang berdaya
sehingga dapat meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
Hal
yang perlu dipersiapkan, diperhatikan dan dilakukan
Bersama-sama oleh pemerintahan, swasta maupun
masyarakat
dalam mitigasi bencana, antara lain:
- Kebijakan
yang mengatur tentang pengelolaan kebencanaan atau mendukung usaha
preventif kebencanaan seperti kebijakan tataguna tanah agar tidak
membangun di lokasi yang rawan bencana;
- Kelembagaan
pemerintah yang menangani kebencanaan, yang kegiatannya mulai dari
identifikasi daerah rawan bencana, penghitungan perkiraan dampak yang
ditimbulkan oleh bencana, perencanaan penanggulangan bencana, hingga
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang sifatnya preventif kebencanaan;
- Indentifikasi
lembaga-lembaga yang muncul dari inisiatif masyarakat yang sifatnya
menangani kebencanaan, agar dapat terwujud koordinasi kerja yang baik;
- Pelaksanaan
program atau tindakan ril dari pemerintah yang merupakan pelaksanaan dari
kebijakan yang ada, yang bersifat preventif kebencanaan;
- Meningkatkan
pengetahuan pada masyarakat tentang ciri-ciri alam setempat yang
memberikan indikasi akan adanya ancaman bencana.
KESIMPULAN
MANAGEMANT BENCANA PADA
DASARNYA ADALAH MELAKUKAN SUATU TINDAKAN YANG MEMUNGKINKAN MEMINIMALISIR SUATU
DAMPAK YANG DITIMBULKAN BENCANA, BAIK BENCANA ALAM ATAU SOSIAL, SEHINNGA KORBAN
YANG DITIMBULKAN TIDAK BER TAMBAH BANYAK
No comments:
Post a Comment
Trimakasih telah mengomentari blog ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya dan bagi saya sendiri khususnya