KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Menimbang :
a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang merupakan ketentuan pokok
organisasi perlu lebih dijabarkan kedalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka yang merupakan pedoman tatalaksana organisasi;
b. bahwa
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Munas 2008 nomor
08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
nomor 24 tahun 2009, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 086tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka tersebut;
a. bahwa
sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan suratkeputusan;
Mengingat : 1. Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009tentang Pengesahan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005, tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan : 1. Hasil Kelompok
Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
2. Hasil
Rapat Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
M E M U
T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama : Mengesahkan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
sebagaimana tercantum dalam keputusan ini;
Kedua: : Mencabut
dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nas Gerakan
Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka;
Ketiga : Menginstruksikan
kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila
terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Jakarta.
Pada
tanggal : 21 Desember 2009
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Gerakan
Pramuka atau Gerakan Praja Muda Karana,
adalah lembaga pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
(2) Gerakan
Pramuka menyelenggarakan pemdidikan kepramukaan sebagai cara mendidik
kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
(1) Gerakan
Pramuka berkedudukan di
Ibukota Negara Kesatuam Republik Indonesia.
(2) Gerakan
Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara
KesatuanRepublik Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN
Pasal 3
Asas
(1) Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
(2) Penghayatan
dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota
Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan
Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
a. Manusia
yang berwatak, berkepribadian, berakhal mulia, tinggi kecerdasan dan
ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
b. Warga
Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat local, nasional, maupun
internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum
muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia
yang lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar
sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar
Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan
sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan,
dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pasal 7
Sasaran
Sasaran
pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader
bangsa yang :
a. Berbudi
pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir,
berkata, bersikap dan berperilaku.
b. Memiliki
jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai
kejuangan.
c. Mampu
berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian,
kreatif dan inovatif.
d. Melestarikan
budaya dan alam Indonesia.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN,SIFAT DAN UPAYA
Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
(1) Pendidikan
kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah
dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk
kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah
dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang
sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.
(2) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda
untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral,
spiritual, emosional, social, intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun
sebagai anggota masyarakat.
(3) Pendidikan
kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar
menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif
bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(4) Pendidikan
kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang
berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat, yang sasaran akhirnya adalah menjadikan sebagai mereka
sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada
nilai dan norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(5) Para
pelaksana pendidikan kepramukaan harus menghayati dan menyadari bahwa:
a. Karya di
bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual,
emosional, sosial, intelektual dan fisik.
b. Pendidikan
berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih mendalam dalam mengembangkan
dan membentuk nilai-nilai, sikap, perilaku dan pengetahuan.
c. Pada
hakekatnya pendidikan adalah memberdayakan peserta didik agar mampu
mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
d. Dasar
dan landasan pendidikan adalah keteladanan, untuk itu para pelaksana pendidikan
kepramukaan wajib menjadi teladan.
Pasal 9
Sifat
(1) Gerakan
Pramuka bersifat terbuka artinya dapat didirikan diseluruh wilayah Indonesia
dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, dan
agama.
(2) Gerakan
Pramuka bersifat Universal artinya tidak terlepas dari idealisme, prisip dasar
dan metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan
Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan
keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(4) Gerakan
Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan
Negara kesatuan Republik Indonesia.
(5) Gerakan
Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a. Gerakan
Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan bukan bagian dari salah
satu organisasi kekuatan sosial-polotik.
b. Semua
jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik
praktis.
c. Secara
pribadi angota Gerakan Pramuka dapat menjadi organisasi kekuatan
sosial-politik.
d. Anggota
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi
kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun dalam Gerakan Pramuka.
e. Anggota
Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai atribut Pramuka dalam kegiatan
organisasi kekuatan sosial-politik.
(6) Gerakan
Pramuka bersifat religius, artinya wajib bagi setiap anggota Gerakan Pramuka
untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta
wajib bagi Gerakan Pramuka membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan
anggotanya, serta mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat seagama dan
antar pemeluk agama.
(7) Gerakan
Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib
mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama Pramuka dan sesama
umat manusia.
Pasal 10
Upaya dan Usaha
(1) Segala
upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk menciptakan tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan
dan menembangkan watak, kepribadian dan akhlak mulia melalui pelaksanaan
kegiatan:
1) keagamaan,
untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan
agama masing-masing.
2) Kerukunan
hidup antar umat seragama dan antar pemeluk agama.
3) Penghayatan
dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa pancasila dan mempertebal kesadaran
sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan
bangsa dan negara.
4) Pemeliharaan
dan pengembangan budaya Indonesia.
5) Kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
6) Pembinaan
dan pengembangan minat terhadap kemajuan ilmu dan teknologi.
b. Memupuk
dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air, bangsa dan Negara.
c. Memupuk
dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d. Memupuk
dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun
internasional.
e. Mengembangkan
kepercayan diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, serta
bertanggungjawab dan disiplin.
f. Mengembangkan
jiwa dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk
dan mengembangakan kepemimpinan.
h. Membina
dan melatih jasmani, panca indra, kemandirian, daya pikir, kemandirian dan
ketrampilan.
(2) Tujuan
Gerakan Pramuka tersebut dicapai melalui pelaksanaan kegiatan kepramukaan
yakni:
a. Kegiatan
petemuan dan perkemahan kepramukaan baik tingkat lokal, nasional,
internasiaonal untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
b. Kegiatan
bakti masyarakat dan peduli bencana untuk memupuk dan mengembangkan semangat
kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, baik tingkat lokal, nasional
maupun internasional.
c. Kegiatan
kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kepemudaan untuk memupuk dan
mengembangkan semangat kebersamaan dan persaudaraan baik tingkat lokal,
nasional maupun internasional.
d. Kegiatan
kemitraan dan kerjasama dengan intansi pemerintah dan swasta untuk
berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.
(3) Untuk
tercapainya tujuan serta terselenggaranya kegiatan kepramukaan diadakan sarana
dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(4) Gerakan Pramuka
menjalankan usaha pemberdayaan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(5) Gerakan
Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 11
Pembinaan Watak, Ketrampilan dan Kesehatan
(1) Pada
hakekatnya semua kegiatan dan Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina watak,
kepribadian dan akhlak mulia serta ketrampilan, dan kesehatan anggota muda.
(2) Pembinaan
watak, kepribadian dan akhlak mulia dilakukan melalui kegiatan:
a. Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kesadaran
berbangsa dan bernegara.
c. Pengamalan
moral pancasila.
d. Pemahaman
sejarah perjuangan bangsa.
e. Rasa
percaya diri.
f. Kepeduliaan
dan tanggungjawab serta disiplin.
(3) Pembinaan
keterampilan dilakukan melalui kegiatan pelatihan alat indra, kecerdasan, dan
kejuruan sesuai dengan syarat-syarat kecakapan dan kegiatan satuan Karya
Pramuka.
(4) Pembinaan
kesehatan dilakukan melalui kegiatan kebersihan, olah raga dan penyuluhan
kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 12
Pembina Kwartir, Gugusdepan dan Satuan Karya
Pramuka
(1) Kwartir
Nasional membina kwartir daerah sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta
meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(2) Kwartir
Daerah membina Kwartir Cabang sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta
meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(3) Kwartir
Cabang membina kwartir ranting, gugusdepan dan satuan karya pramuka sehingga
memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah
kerjanya.
(4) Kwartir
Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan organisasi dan operasional kepada
gugusdepan dan satuan Karya Pramuka di wilayah kerjanya sehingga jumlah dan
mutunya terus meningkat.
(5) Gugusdepan-gugusdepan
yang berpangkalan bersekolah yang berada di suatu wilayah tertentu dapat
bergabung menjadi kelompok gugusdepan .
(6) Pembina
gugusdepan berupaya agar jumlah dan mutu para Pembina serta jumlah dan mutu
anggota muda digugusdepanya terus meningkat.
(7) Kwartir
Nasional Pembina secara langsung gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 13
Pendidikan dan Pelatihan
(1) Kwartir
berusaha meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
(2) Untuk
melaksanakan maksud di atas, kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir daerah,
dan kwartir nasional, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan
Gerakan Pramuka, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(3) Setiap
kwartir membantu jajaran kwartir di bawahnya untuk melaksanakan kegiatan
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka.
(4) Untuk
melaksanakan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka dibentuk pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a. Pusat
pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat nasional, disingkat
Pusdiklatnas.
b. Pusat
pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatdas.
c. Pusat
pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.
Pasal 14
Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan
(1) Gerakan
Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan
pertemuan untuk memupuk rasa keluargaan dan persaudaraan dalam upaya
melestarikan keutuhan berbangsa dan bernegara.
(2) Untuk
meningkatkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan, serta semangat kerjasama,
disiplin, ketrampilan, kecakapan dan penguasaan ilmu dan teknologi, kegiatan
yang diselenggarakan pada pertemuan tersebut, menarik, bermanfaat, kreatif,
inovatif, serta mengandung pendidikan.
(3) Untuk
terwujudnya rasa kekeluargaan dan persaudaraan yang luas dan optimal diupayakan
penyelenggaraan pertemuan lebih sering serta sejauh mungkin mengikutsertakan
kaum muda lainnya.
Pasal 15
Peralatan dan Perlengkapan Pendidikan
(1) Semua
jajaran Gerakan Pramuka berupaya menyediakan berbagai peralatan dan
perlengkapan sebagai sarana dan prasaana pendidikan kepramukaan.
(2) Untuk
terwujudnya maksud di atas, setiap kwartir membentuk koperasi dan kedai Pramuka
yang juga berperan sebagai sarana dan prasarana pendidikan.
(3) Sesuai
dengan hak atas kekayaan intelektual yang di miliki, pengadaan peralatan dan
perlengkapan pendidikan kepramukaan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus
mendapat ijin dari Kwartir Nasional.
(4) Kedai
Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang
mendapat ijin dari kwartir yang bersangkutan.
(5) Semua
jajaran kwartir seyogyanya memiliki sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan
berupa bumi perkemahan pramuka.
Pasal 16
Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat
(1) Gerakan
Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan
kegiatan kehumasan , baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.
(2) Kegiatan
kehumasan dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan, dan
umpan balik dari anggota, masyarakat dan pemerintah serta menjadikannya sebagai
alat pendidikan kepramukaan.
(3) Setiap
anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.
(4) Gerakan
Pramuka menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai implementasi
dari Satya dan Darma Pramuka.
(5) Kegiatan
pengabdian masyarakat juga berperan sebagai kegiatan kehumasan.
Pasal 17
Hubungan dengan Intansi Pemerintah, Nonpemerintah,
di Dalam dan di Luar Negeri
(1) Gerakan
Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan intansi pemerintah
dan nonpemerintah di dalam dan di luar negeri.
(2) Gerakan
Pamuka adalah anggota World Organization of the Scout Movement
(WOSM), World Organization of the Scout Movement
Asia Pacific Region (APR) dan Asean Scout Association for Regional Cooperation
(ASARC).
(3) Gerakan
Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan organisasi
keperamukaan tingkat nasional (National Scout Organization/NSO) anggota WOSM,
APR dan ASARC.
(4) Kerjasama
dengan organisasi kepermukaan Negara lain dilaksanakan dengan sepengetahuan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan headquarters NSO yang bersangkutan.
BAB IV
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE
KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM AMONG, MOTO DAN KIASAN DASAR
Pasal 18
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip
Dasar Kepramukaan adalah:
a. Iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.
c. Peduli
terhadap diri pribadi.
d. Taat
kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip
dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka,
ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses
penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan para Pembina, sehingga
pelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh
kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik
sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pada
hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan,
dalam arti:
a. Menaati
perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai
tata cara dari agama yang dipeluknya.
b. Memiliki
kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh
persatuan, serta menerima kebinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memerlukan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan
kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka
wajib peduli terhadap lingkungan hidup dengan cara menjaga, memelihara dan
menciptakan kondisi yang lebih baik.
d. Mengakui
bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip
peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan,
khususnya dengan sesama manusia.
e. Memahami
prinsip diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa
depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 19
Metode Kepramukaan
(1) Metode
kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka.
b. Belajar
sambil melakukan.
c. Sistem
beregu.
d. Kegiatan
yang menantang dan menarik serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.
e. Kegiatan
di alam terbuka.
f. Kemitraan
dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.
g. Sistem
tanda kecakapan.
h. Sistem
satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.
i. Kiasan
dasar.
(2) Metode
Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar
Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan Kode
Kehormatan Pramuka.
(3) Setiap
unsur pada Metode Kepramukaan merupakan subsistem tersendiri yang memiliki
fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling
memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 20
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode
Kehormatan Pramuka yang terdiri atas janji yang disebut satya dan ketentuan
moral yang disebut Darma adalah salah satu unsur yang terdapat dalam Metode
Kepramukaan.
(2) Kode
Kehormatan Pramuka dalam bentuk janji yang disebut Satya:
a. Diucapkan
secara sukarela oleh seorang calon Anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi
persyaratan keanggotaan.
b. Dipergunakan
sebagai pengikat diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya.
c. Dipakai
sebagai titik tolak memasuki proses pendidikan kepramukaan guna mengembangkan
mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik
sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Kode
Kehormatan Pramuka dalam bentuk ketentuaan moral yang disebut Darma adalah:
a. Alat
pendidikan mandiri yang progresif untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia.
b. Upaya
memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan,
menghayati serta mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia
hidup dan menjadi anggota.
c. Landasan
gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang
kegiatannya mendorong pesarta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap
demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong
royong.
d. Kode
Etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka, yang berperan sebagai
landasan serta ketentuan moral yang diterapkan bersama berbagai ketentuan lain
yag mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab antar anggota
serta pengambilan keputusan oleh anggota.
(4) Kode
Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi
sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan
berorganisasi.
(5) Kode
Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan
perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode
Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas :
1) Janji
yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersunguh-sungguh:
- Menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan
Republik
Indonesia dan menurut aturan keluarga.
- Setiap
hari berbuat kebaikan.
2)
Ketentuan moral yang disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga
itu patuh pada ayah dan ibunya.
2. Siaga
itu berani dan tidak putus asa.
b. Kode
Kehormatan bagi Pramuka penggalang, terdiri atas:
1)
Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
mengamalkan pancasila.
- Menolong
sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun
masyarakat.
- Menepati
Dasadarma.
2)
Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot
yang sopan dan kesatria.
4. Patuh
dan suka bermusyawarah.
5. Rela
menolong dan tabah.
6. Rajin,
trampil dan gembira.
7. Hemat,
cermat dan bersahaja.
8. Disiplin,
berani dan setia.
9. Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya.
10. Suci
dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode
Kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri
atas:
1) Janji
yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
pancasila.
- Menolong
sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- Menepati
Dasadarma.
2)
Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot
yang sopan dan kesatria.
4. Patuh
dan suka bermusyawarah.
5. Rela
menolong dan tabah.
6. Rajin,
trampil dan gembira.
7. Hemat,
cermat dan bersahaja.
8. Disiplin,
berani dan setia.
9. Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya.
10. Suci
dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
(6) Kesanggupan
anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih
baik dinyatakan dengan ikrar, yang berbunyi:
IKRAR
Dengan
nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran
serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan Negara, kami Pembina
Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka /
Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*)
Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir*…) / Majelis
Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor … tahun … menyatakan bahwa kami:
- menyetujui
isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan
- akan
bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka /
Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka /
Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) sesuai denan ketentuan
yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan
yang lebih baik.
Catatan:
- Coret
yang tidak perlu
- *) diisi
Nasional, daerah, Cabang, Ranting atau Gugusdepan.
Pasal 21
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode
Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a. Pelaksanaan
ibadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-
masing.
b. Hidup
sehat rohani dan jasmani.
c. Pembinaan
kesadaran berbangsa dan bernegara.
d. Mengenal,
memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam
seisinya.
e. Memiliki
sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam
lingkungan
keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat, membina
persaudaraan
dengan Pramuka sedunia.
f. Belajar
mendengar, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan
orang
lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi
kesepakatan
dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan
kesatuan
persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan
bertingkah
laku sopan, ramah dan sabar.
g. Membiasakan
diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam
kegiatan
bakti maupun kegiatan social, membina kesukarelaan dan
kesetiakawanan,
membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi /
mengatasi rintangan
dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
h. Kesediaan
dan keihklasan menerima tugas yang ditawarkan, sebagai
upaya
mempersiapkan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih
ketrampilan
dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam
menjalankan
tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.
i. Bertindak
dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti,
waspada
dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan
hidup
secara bersahajasebagai persiapan diri agar mampu dan mau
mengatasi
berbagai tantangan yang dihadapi.
j. Mengendalikan
dan mengatur diri sendiri, beranni menghadapi tantangan
dan
kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan,
memegang
teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan
kesepakatan.
k. Membiasakan
diri untuk selalu menepati janji, mematuhi aturan dan
ketentuan
yang berlaku, kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala
tindakan
dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun
materi.
l. Memiliki
daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan
gagasan
maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhai-hati dalam
bertindak,
bersikap dan berbicara.
Pasal 22
Belajar Sambil Melakukan
Belajar
sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a. Mengutamakan
sebanyak mungkin kegiatan praktek secara praktis pada setiap kegiatan
kepramukaan dalam bentuk pendidikan ketrampilan dan berbagi pengalaman yang
bermanfaat bagi anggota muda.
b. Mengarahkan
perhatian anggota muda untuk selalu berbuat hal-hal nyata, merangsangnya agar
timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi
aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 23
Sistem Beregu
(1) Sistem
beregu dilaksanakan agar anggota muda memperoleh kesempatan belajar memimpin
dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggung jawab serta
bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(2) Kaum
muda dikelompokan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh kaum muda sendiri, dan
satuan gerak tersebut merupakan wadah kerukunan di antara mereka.
Pasal 24
Kegitan yang Menantang dan Menarik
(1) Diselenggarakan
dalam rangka menantang dan menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau
bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap
terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(2) Berupa kegiatan
yang kreatif, inovatif, rekreatif dan mengandung pendidikan, yang mampu
mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman serta
meningkatkan ketrampilan dan kecakapan setiap anggota Gerakan Pramuka.
(3) Memperhatikan
tiga sokoguru pendidikan kependidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, taat
asas.
(4) Diselenggarakan
secara terpadu dan terhadap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan
ketrampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan
sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga
mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6) Ditujukan
kepada peserta didik yang dikelompokan menurut jenis kelamin, umur dan
kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7) Diutamakan
kepada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat, minat, mental, moral,
spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik peserta didik serta
menunjang dan bermanfaat bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.
Pasal 25
Kegiatan di Alam Terbuka
(1) Merupakan
kegiatan rekreasi edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan
keamanan.
(2) Memberikan
pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan
untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggung jawab akan
masa depan yang menghormati keseimbangan alam.
(3) Menanamkan
pada anggota muda bahwa menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus
ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras
dengan alam.
(4) Mengembangkan
kemampuan mengatasi tentang, menyadari tidak ada suatu yang berlebihan di dalam
dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan
serta membina kerja sama dan rasa memiliki.
Pasal 26
Kemitraan Dengan Anggota Dewasa Dalam Setiap
Kegiatan
Kemitraan
dengan anggota dewasa berarti dala melaksanakan dalam setiap
kegiatan
Kepramukaan:
a. Anggota
dewasa berfungsi sebagai perencana, organisator, pelaksana, pengendali,
pengawas, dan penilai.
b. Pramuka
Penegak dan Pandega berfungsi sebagai pembantu anggota dewasa dalam
melaksanakan kegiatan kepramukaan.
c. Anggota
muda sebelum melaksanakan kegiatan, berkonsultasi dahulu dengan anggota dewasa
d. Anggota
muda pada waktu melaksanakan kegiatan, mendapatkan pembinaan dan dampingan dari
anggota dewasa.
e. Anggota
dewasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepramukaan oleh anggota
muda.
Pasal 27
Sistem Tanda Kecakapan
(1) Tanda
kecakapan adalah tanda bukti yang memberikan kepada Pramuka yang telah
menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki
ketrampilan tertentu.
(2) Sistem
tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para pramuka agar secara
bersunguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta
memiliki berbagai ketrampilan tertentu.
(3) Setiap
Pramuka wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri
dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 28
Sistem Persatuan Terpisah untuk Putra dan Putri
Sistem
Satuan Terpisah dilaksanakan sebagai berikut:
a. Satuan
Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putri, Satuan Pramuka Putra dibina oleh
Pembina Putra.
b. Tidak
dibenarkan satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putra dan sebaliknya,
kecuali Perindukan siaga Putra dapat dibina oleh Pembina Putri.
c. Jika
kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga
agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah; perkemahan
putri dipimpin oleh Pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh Pembina
putra.
Pasal 29
Sistem Among
(1) Pendidikan
Kepramukaan jika ditinjau dari hubungan antara anggota dewasa dengan anggota
muda bersendikan Sistem Among.
(2) Sistem
Among pada Gerakan Pramuka berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi
insan merdeka jasmani, rohani dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan
kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
(3) Sistem
Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip
kepemimpinan sebagai berikut:
a. Ing
ngarso sung tulodo, maksudnya di depan menjadi teladan.
b. Ing
madya mangun karso, maksudnya di tengah membangun kemauan.
c. Tut wuri
handayani, maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik kea
rah kemandiriaan.
(4) Dalam
melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku
berdasarkan:
a. kasih-sayang,
kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa
kesetiakawanan sosial.
b. Disiplin
disertai inisiatif dan tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia,
negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kedada
Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Hubungan
anggota dewasa dengan anggota muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap aggota
dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar
pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(6) Anggota
dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin
kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi
semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 30
Moto Gerakan Pramuka
(1) Moto
Gerakan Pramukamerupakan moto yang tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu
dalam proses pendidikan, yang harus selalu disosialisasikan baik di dalam
maupun di luar Gerakan Pramuka.
(2) Moto
Gerakan Pramuka tersebut adalah:
“Satyaku
kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.
Pasal 31
Kiasan Dasar
(1) Kiasan
Dasar adalah ungkapan yang digunakan secara simbolik dalam penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan
Kiasan Dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan,
dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan,
yang mendorong kreatifitas dan keikutsertaan peserta didik
dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan
pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam Kiasan Dasar yang menarik,
menantang, dan merangsang, disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan
kondisi anggota muda.
(4) Kiasan
Dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan
kepramukaan untuk setiap golongan serta merupakan salah satu unsur dalam Metode
Kepramukaan yang pelaksanaannya harus tidak memberatkan anggota muda tetapi
malah dapat memperkaya pengalaman.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 32
Anggota Gerakan Pramuka
(1) Anggota
Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela
dan aktif mendaftarkan diri sebagai Anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti
program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota
Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Anggota
Biasa
b. Anggota
Luar Biasa, dan
c. Anggota
Kehormatan.
Pasal 33
Anggota Biasa Gerakan Pramuka
Anggota
Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 34
Anggota Muda
(1) Anggota
muda adalah anggota biasayang terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang,
Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
(2) Pramuka
Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, Pramuka Penggalang berusia 11
tahun sampai dengan 15 tahun, Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20
tahun , dan Pramuka Pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
(3) Anggota
muda yang sudah menikah dimasukan kedalam golongan anggota dewasa.
(4) Anggota
muda sebelum menjadi anggota disebut calon anggota.
(5) Anggota
muda yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa.
(6) Pramuka
Penegak dan pandega dapat diangkat sebagai Pembina Muda atau
instruktur muda di gugusdepannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembina
muda atau instruktur muda Pramuka Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
b. Pembina
muda atau instruktur muda Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21
tahun.
c. Pembina
muda atau instruktur muda Pramuka Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(7) Untuk
dapat dilantik sebagai anggota muda, calon anggota muda harus telah
menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama dalam golongannya.
(8) Pelantikan
anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di gugusdepan masing-masing dengan
mengucapkan Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau Trisatya bagi Pramuka Penggalang,
Pramuka Penegak, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Pasal 35
Anggota Dewasa
(1) Anggota
Dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota
terdiri atas:
a. Anggota
Dewasa biasa
b. Anggota
Mitra
(3) Anggota
Pramuka biasa adalah anggota dewasa yang masih aktif sebagai
fungsionaris dalam organisasi, yaitu:
a. Pembina
Pramuka sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat
Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif .
b. Pelatih
Pembina Pramuka, sekurang–kurangnya telah lulus Kursus Pramuka Pelatih Pembina
Pramuka Tingkat Dasar (KPD).
c. Pembina
Profesional, seorang yang berlatarbelakang pendidikan akademis dan keahlian
dalam suatu bidang ilmu dan berpengelaman sebagai pelatih, Pembina Pramuka.
d. Pamong
Saka sekurang-kurangnya telah lulus kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar
(KMD).
e. Instruktur
Saka, seorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus
dibidang kejuruan tertentu.
f. Pimpinan
Saka sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan dan
berpengalaman dibidang kesakaannya.
g. Andalan
dan Pembantu andalan sekurang-kurangnya berusia 26 tahun dan telah mengikuti
kegiatan orientasi kecuali bagi ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja yang secara
ex-officio sebagi Andalan.
h. Anggota
Majelis Pembimbing, sekurang-kurangnya berusia 30 tahun dan telah mengikuti
kegiatan orientasi kepramukaan.
i. Staf /
karyawan kwartir, sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi
kepramukaan.
(4) Anggota
Mitra adalah anggota dewasa yang tidak aktif sebagai fungsionaris sebagaimana
tersebut dalam ayat 3 diatas. Anggota Mitra tergabung dalam kwartir di
masing-masing tingkat.
(5) Orang
tua anggota muda dapat berperan serta dalam Gerakan Pramuka untuk membimbing
putra-putrinya dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka di lingkungan keluarga maupun
di lingkungan tempat tinggalnya tanpa berkedudukan sebagai anggota dewasa
Gerakan Pramuka.
Pasal 36
Anggota Luar Biasa
Anggota
Luar Biasa adalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara Waktu di
Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.
Pasal 37
Anggota Kehormatan
(1) Anggota
Kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka
dan kepramukaan.
(2) Calon
Anggota Kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke kwartir nasional lengkap
dengan alasan pengusulan tersebut.
(3) Anggota
Kehormatan diangkat dan dilantik oleh Kwartir Nasional.
Pasal 38
Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Setiap
Anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a. Mendapat
Kartu Tanda Anggota (KTA).
b. Mengenakan
seragam pramuka.
c. Memilih
dan dipilih dalam jabatan organisasi.
d. Melakukan
pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap
anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. Melaksanakan
Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan
Gerakan Pramuka.
b. Membayar
iuran anggota Gerakan Pramuka.
c. Menjunjung
tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka.
(3) Setiap
anggota Kehormatan Gerakan Pramuka berkewajiban untuk memahami, menaati, dan
mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, kehormatan Pramuka, dan
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 39
Pemberhentiaan Anggota
(1) Keanggotaan
Gerakan Pramuka berakhir karena:
a. Pemintaan
sendiri.
b. Meninggal
dunia.
c. Diberhentikan.
(2) Anggota
Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika
:
a. Melanggar
Kode Kehormatan Pramuka Gerakan Pramuka.
b. Merugikan
nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian
seorang anggota Gerakan Pramuka di usulakn oleh gugusdepan atau
kwartirnya, mendapat penilaian dari Dewan Kehormatan Kwartir yang bersangkutan
serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pasal 40
Pembelaan Anggota
(1) Anggota
Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan
Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam
sidang Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2) Apabila
anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan Dewan Kehormatan
di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke Dewan Kehormatan
kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal 41
Rehabilitasi Anggota
(1) Anggota
Gerakan Pramuka yang diberhentikan berdasarkan ayat 2 pasal 39 di atas dapat
mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah
memperbaiki kesalahannya
(2) Penerimaan
kembali anggota Gerakan Pramuka berdasarkan ayat 1 pasal ini, dilakukan dengan
persetujuan Dewan Kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
BAB VI
PRAMUKA UTAMA
Pasal 42
Pramuka Utama
(1) Kepala
Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka.
(2) Pramuka
Utama menempati kedudukan kehormatan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 43
Gugusdepan
(1) Gugusdepan
adalah satuan organisasi terdepan Gerakan Pramuka yang merupakan unit
pendidikan kepramukaan.
(2) Gugusdepan
dikelola secara kolektif oleh Pembina Gugusdepan yang terdiri dari Ketua
Gugusdepan, Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan.
(3) Ketua
Gugusdepan dipilih dari Pembina Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang
bersangkutan pada musyawarah gugusdepan.
(4) Gugusdepan
lengkap terdiri atas:
a. Pendidikan
Siaga
b. Pasukan
Penggalang
c. Ambalan
Penegak
d. Rencana
Pandega
(5) Anggota
muda putra dan anggota putri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota
Gerakan Pramuka penyandang cacat dapat dihimpun dalam gugusdepan tersendiri
atau diintegrasikan dalam gugusdepan biasa.
(7) Gugusdepan
dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan
perkembangan setempat.
(8) Gugusdepan
yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh Kwartir
Nasional.
Pasal 44
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan
Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pendidikan kepramukaan untuk pembinaan dan
peningkatan pengetahuan dan ketrampilan anggota muda dalam bidang tertentu.
(2) Satuan
Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah untuk melakukan kegiatan nyata sebagai
pengabdiaan kepada masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan
menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
(3) Kegiatan
nyata Saka menghasilkan pengalaman, tambahan ilmu pengetahuan dan teknologi,
ketrampilan serta kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup anggota muda.
(4) Setiap
Saka mengkhususkan diri pada pendidikan dan pengabdian di bidang tertentu
sesuai dengan bidang spesialisasi ke Saka-an.
(5) Pembinaan
Saka dilakukan oleh kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan
perkembangan.
(6) Anggota
Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra putri dari gugusdepan
dari wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan
gugusdepan.
(7) Anggota
Saka wajib meneruskan pengetahuan dan ketrampilannya kepada anggota lain di
gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(8) Anggota
Saka putra dan putri dihimpun dalam Saka yang terpisah, masing-masing berdiri
sendiri.
(9) Saka
dikelola oleh Pimpinan Saka dan Pamong Saka dibantu oleh Instruktur Saka dengan
dukungan Majelis Pembimbing Saka.
(10) Pamong
Saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir ranting dan kwartir cabang dari para
Pembina Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara ex-officio menjadi
anggota Pimpinan Satuan Karya di kwartir ranting dan kwartir cabang.
Pasal 45
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
(1) Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpimnan masa depan Gerakan Pramuka dan Bangsa.
(2) Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan bagian integral dari kwartir,
bekedudukan sebagai badan kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan
kepercayaan bersama kwartir menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega.
(3) Anggota
Dewan Kerja Penegak dan Pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih
oleh Musyawarah Penegak dan Pandega putra dan putri jajaran kwartir yang
bersangkutan kemudiaan disahkan dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
(4) Masa
Bakti Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega sama dengan masa bakti
kwartirnya.
(5) Apabila
ketua Dewan Kerja Pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra, maka
harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua
dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ex-officio adalah
andalan kwartir.
Pasal 46
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat
Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir
dan berfungsi sebagai wadah pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepramukaan
guna pengembangan sumberdaya manusia Gerakan Pramuka.
(2) Pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dapat memberikan pelayanan pendidikan
dan pelatihan kepramukaan bagi masyarakat.
(3) Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka berada di tingkat nasional, daerah dan
cabang.
(4) Kepala
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Pramuka
Mahir, lulus KPL yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Kwartir.
Pasal 47
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
(1) Pusat
Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksanaan dan pengembangan Gerakan
Pramuka.
(2) Pusat
penelitiaan dan pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Nasional dan
Daerah.
(3) Kepala
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan
Pramuka yang angkat dan diberhentikanya oleh Ketua Kwartir.
Pasal 48
Kwartir
(1) Kwartir
adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang dipimpin secara
kolektif oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan
sebagai berikut:
a. Seorang
Ketua
b. Beberapa
orang wakil ketua yang merangkap sebagai Ketua Bidang.
c. Seorang
Sekertaris Jendral untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekertaris untuk jajaran
kwartir yang lain.
d. Seorang
Bendahara
e. Beberapa
orang angota
(2) Ketua
kwartir dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(3) Ketua
kwartir setidaknya aktif dalam pengurusan di lingkungan Gerakan pramuka dalam 5
tahun terakhir.
(4) Selama
pengurus yang baru hasil musyawarah belum disahkan tim formatur, maka pengurus
kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan
mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. Mengadakan
kerjasama dengan pihak ketiga.
b. Menandatangani
pengeluaran uang di luar program kerja.
c. Mengubah
struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
(5) Kwartir
menetapkan andalan urusan yang dikelompokan dalam bidang-bidang yang bertugas
melancarkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(6) Kwartir
mendayagunakan staf pelaksana yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan
sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekertaris
Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan Kepala Kantor untuk jajaran lainya.
(7) Sekertaris
Pelaksana bertanggung jawab kepada Sekretaris Jendral Kwarnas dan kepala kantor
bertanggungjawab kepada sekertaris kwartir jajarannya.
(8) Untuk
meningkatkan pembinaan dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap kwartir
membentuk pimpinan Satuan Karya Pramuka yang Ketuanya secara ex-officio adalah
sebagai andalan.
(9) Pengurus
kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(10)Pengurus
kwartir yang merupakan andalan setidaknya aktif dalam pengurusan kwartir
dan/atau gugusdepan / satuan karya pramuka dalam 5 tahun terakhir.
Pasal 49
Pelaksana Harian Ketua Kwartir
Apabila
Ketua Kwartir berhalangan, maka Ketua Kwartir menuju salah seorang Wakil Ketua
untuk mewakili Ketua Kwartir selaku Pelaksana Harian.
Pasal 50
Pergantian Pengurus Kwartir Antar Waktu
(1) Pergantian
Pengurus Kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. Meninggal
dunia
b. Permohonan
sendiri
c. Hal-hal
khusus seperti:
1. Melanggar
hukum
2. Melanggar
Kode Kehormatan Pramuka
3. Tidak
sanggup menjalankan tugas
(2) Mekanisme
pergantian Pengurus antar waktu:
a. Pergantian
ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah khusus yang diadakan
untuk itu. Musyawarah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari
ketua atau utusan Kwartir yang di bawahnya dan keputusan penggantian mendapat
persetujuan dari 2/3 (dua per tiga) peserta yang hadir.
b. Penggantian
pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan
kwartir yang bersangkutan.
c. Penggantiaan
sebagaaimana tersebut pada butir (a) disahkan dengan keputusan presidium atau
pimpinan siding dimaksud.
d. Penggantian
sebagaimana tersebut pada butir (b) disahkan dengan surat keputusan dari ketua
kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka
(1) Dewan
Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir
atau gugusdepan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan
dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai
sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode kehormatan
Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b. Menilai
sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan
berupa tanda jasa.
(2) Dewan
Kehormatan Kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur
sebagai berikut:
a. Anggota
Majelis Pembimbing
b. Andalan
(3) Dewan
Kehormatan Gugusdepan beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur
sebagi berikut:
a. Anggota
Majelis Pembimbing Gugusdepan
b. Pembina
Gugusdepan
c. Pembina
Pramuka
Pasal 52
Pembantu Andalan
(1) Ketua
Kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk melaksanakan
hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa
bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 53
Pengesahan, Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus
Kwartir
(1) Pengesahan:
a. Ketua
kwartir dipilih oleh Musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan
surat keputusan presidium.
b. Pengurus
kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur.
(2) Pengukuhan:
a. Pengurus
gugusdepan yang terdiri dari pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu
Pembina Satuan, ketua dan wakil ketua Dewan Ambalan Penegak, Ketua dan Wakil
Ketua Dewan, Racana Pandega, ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Majelis
Pembimbing Gugusdepan dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir
Ranting, kecuali gugusdepan perguruan tinggi dikukuhkan dengan Surat Keputusan
Ketua Kwartir Cabang serta gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia di luar
negeri dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
b. Pengurus
Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka) yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekertaris, Bendahara, dan anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua
Majelis Pembimbing Saka dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir
yang bersangkutan.
c. Pengurus
Kwartir Ranting yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara,
Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat selaku Ketua Majelis Pembimbing
Ranting, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang.
d. Pengurus
Kwartir Cabang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara,
Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis
Pembimbing Cabang, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah.
e. Pengurus
Kwartir Daerah yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara,
Andalan, ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur selaku Ketua Majelis
pembimbing Daerah, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua
Kwartir Nasional.
f. Pengurus
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekertaris, Bendahara, Andalan, dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
g. Anggota
Majelis Pembimbing Nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik
Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. Ketua
dan anggota Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka tingkat Nasional dikukuhkan
denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
i. Ketua
dan anggota Majelis Pembimbing Daerah, Majelis Pembimbing Cabang, Majelis
Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing Gugusdepan, dilakukan dengan Surat
Keputusan Ketua Kwartir diatasnya.
j. Pengurus
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua
Kwartir yang bersangkutan.
(3) Pelantikan:
a. Pelantikan
Kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b. Pelantikan
dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c. Pelantikan
Pembina Pramuka, Pamong Saka , Instruktur Saka dan Pelatih Pembina Pramuka
dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
d. Pelantikan
Pengurus Gugusdepan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan
perguruan tinggi dilakukan oleh Ketua Kwartir Cabang dan Gugusdepan
diperwakilan Republik Indonesia diluar negeri dilakukan oleh Ketua Kwartir
Nasional.
e. Pelantikan
Pimpinan Saka dan Majelis dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
f. Pelantikan
Andalan dan Pembantu Andalan dilakukan oleh Ketua kwartir yang bersangkutan.
g. Pelantikan
Ketua dan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di
atasnya, kecuali untuk Ketua Majelis Pembimbng Nasional yang dijabat oleh
Presiden Republik Indonesia dan para anggota yang dikukuhkan dan dilantik oleh
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. Pelantikan
Pengurus Dewan Kerja Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
i. Pelantikan
Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Rebulik
Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 54
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Lembaga
Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independent yang dibentuk
oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan
Kwartir.
(2) Lembaga
Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh Pengurus yang dipilih serta
bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Susunan
Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Seorang
Ketua
b. Seorang
Wakil Ketua
c. Seorang
Sekertaris
d. 2 orang
anggota
(4) Lembaga
Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh satu orang staf yang memiliki
kopetensi dalam bidang keuangan dan akuntan publik.
(5) Pengurus
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan
pengurus kwartir.
Pasal 55
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan
Pengawas Internal (SPI) adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan menejemen Kwartir badan kelengkapan kwartir serta badan
pelaksana kwartir.
(2) SPI
dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota
serta didukung oleh staf pelaksana.
(3) SPI
bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksana menejemen
kwartir Gerakan Pramuka, yang meliputi:
a. Pelaksana
kegiatan atau program yang harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
b. Pelaksana
Prosedur Tetap/Standar Operating Procedure (SOP) dan peraturan –peraturan di
lingkungan Kwartir Gerakan Pramuka.
c. Pengadaan
barang dan jasa.
d. Pengelolaan
anggaran.
(4) SPI
dibentuk di tingkat Daerah dan Nasional.
(5) Kepala
SPI bertanggung jawab kepad Ketua Kwartir.
(6) Kepala
anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Kwartir.
Pasal 56
Majelis Pembimbing
(1) Majelis
Pembimbing adalan badan yang memberikan bantuan dan bantuan moril,
organisatoris, material, finansial kepada gugusdepan, Satuan Karya Pramuka dan
kwartir sesuai dengan tingkatan masing-masing.
(2) Susunan
pengurus Majelis Pembimbing terdiri dari:
a. Seorang
Ketua
b. Seorang
Wakil Ketua
c. Seorang
Sekertaris
d. Seorang
Ketua Harian
e. Beberapa
orang anggota
(3) Ketua
Majelis Pembimbing Nasional; dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, Ketua
majelis Pembimbing Daerah, Cabang dan Ranting dijabat oleh Gubernur, Bupati,
Walikota dan Camat setempat, serta Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan
Satuan Karya Pramuka dipilih oleh dan dari antara anggota Majelis Pembimbing
yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga
tempat Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka berpangkalan.
(4) Majelis
Pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
tahun.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS
Pasal 57
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir
Nasioanl mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola
Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.
b. Menetapkan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka berdasarkan Anggaran Dasar Gerakan
pramuka.
c. Menetapkan
kebijakan pelaksanaan Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan
Keputusan Musyawarah Nasional.
d. Menetapkan
hal-hal yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional dan bentuk keputusan
Kwartir Nasional.
e. Melaksanakan
dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah
Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
f. Membina
dan membantu Kwartir Daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri, dan Satuan Karya Pramuka.
g. Melakukan
hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional.
h. Melakukan
hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi
masyarakat tingkat Nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan
melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Nasional.
i. Melakukan
kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri yang program dan tujuanya
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
j. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
k. Membuat
laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja
Nasional.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada Musyawarah
Nasional.
Pasal 58
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir
daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
b. Melaksanakan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan
Kwartir Nasional dan Keputusan Musyawarah Daerah.
c. Membina
dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan
dan Satuan Karya Pramuka.
d. Melakukan
hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Daerah.
e. Melakukan
Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi
masyarakat tingkat propinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan
melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
f. Menyampaikan
laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di
daerah.
g. Menyampaikan
pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
h. Membuat
laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja
Daerah.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah
Daerah.
Pasal 59
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir
Cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat Cabang
b. Melaksanakan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan
Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan
keputusan Musyawarah Cabang
c. Membina
dan membantu Kwartir ranting di wilayah kerjanya, termasuk membina Gugusdepan
dan Satuan Karya Pramuka
d. Melakukan
hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabang.
e. Melakukan
hubungan dan kerjasama, degan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi
masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka,
dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Cabang
f. Menyampaikan
laporan kepada Kwartir Daerah dam tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di cabang.
g. Menyampaikan
pertanggungjawaban Kwartir Cabang,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat
laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja
Cabang.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah
Cabang.
Pasal 60
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir Ranting
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola
Gerakan Pramuka di tingkat ranting
b. Melaksanakan
ketetapan Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Ranting dan ketentuan lain yang
berlaku
c. Membina
dan membantu para pembina pramuka di gugusdepan dan para pamong Satuan Karya
Pramuka
d. Melakukan
hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Ranting
e. Melakukan
hubungan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di
tingkat kecamatan,yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan
pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Ranting
f. Menyampaikan
laporan kepada Kwartir Cabang dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir
Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di Ranting
g. Menyampaikan
pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
h. Membuat
laporan tahunan, termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Kerja
Ranting.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya, Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah
Ranting.
Pasal 61
Tugas dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan
(1) Pembina
dan Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola
Gugusdepan selama masa bakti.
b. Melaksanakan
ketetapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang
berlaku.
c. Meningkatkan
jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam gugusdepan.
d. Membina
dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan gugusdepan.
e. Menyelenggarakan
kegiatan kepramukaan di gugusdepan dengan memberdayakan sumber daya gugusdepan.
f. Menjadikan
semua anggota gugusdepan sebagai insan kehumasan Gerakan Pramuka.
g. Melakukan
kerjasama dengan tokoh masyarakat di lingkungan dengan bantuan Majelis
Pembimbing Gugusdepan.
h. Menyampaikan
laporan tahunan kepada Kwartir Ranting dengan tembusan kepada Kwartir Cabang
tentang perkembangan gugusdepan.
i. Menyampaikan
pertanggung jawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam
melaksanakan tugasnya Pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada Musyawarah
Gugusdepan .
Pasal 62
Tugas dan Tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong
Saka
(1) Pimpinan
Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Membantu
Kwartir dalam merumuskan kebijakan mengenai konsep pemikiran, perencanaan dan
petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan saka.
b. Melaksanakan
kegiatan dan program saka yang telah ditentukan oleh kwartir.
c. Membantu
kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka.
d. Mengadakan
hubungan melalui kwartir dengan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan
saka.
e. Bertanggungjawab
atas pelaksanaan kebijakan kwartir tentang kegiatan saka.
f. Melaksanakan
koordinasi antara Pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya.
g. Memberi
laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwartir.
h. Pimpinan
Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir.
(2) Pamong
Saka mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Mengelola
pembinaan dan pengembangan saka.
b. Mengusahakan
instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan saka.
c. Mengadakan
hubungan konsultasi dan kerjasama dengan pimpinan saka, kwartir, majelis,
pembimbing, gugusdepan, dan saka lainnya.
d. Mengkoordinasika
struktur dengan Dewan Saka yang ada dalam saka.
e. Menjadi
anggota pimpinan saka di kwartir
f. Menerapkan
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan dalam kegiatan pembinaan saka.
g. Melaporkan
perkembangan sakanya kepada kwartir dan pimpinan saka,yang bersangkutan.
BAB IX
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM
Pasal 63
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar
Biasa
(1) Musyawarah
Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka
(2) Musyawarah
Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Apabila
ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(4) Musyawarah
Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Kwartir Daerah.
(5) Musyawarah
Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Nasional atau atas
usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Kwartir Daaerah, yang harus diajukan
secara tertulis kepada Kwartir Nasional dengan disertai alasan yang jelas.
(6) Selambatnya
enam bulan setelah usul tertulis diterima, Kwartir Nasional wajib mengadakan
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 64
Peserta Musyawarah Nasional
(1) Peserta
Musyawarah Nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan
pusat bejumlah sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Nasional,
diantaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka
Nasional, Ketua Dewan Kerja Nasioanal.
(3) Utusan
daerah bejumlah sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Daerah,
diantaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka
Daerah, Ketua Dewan Kerja Daerah.
(4) Kwartir
Nasional dan Kwartir Daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putra
dan putri.
(5) Kwartir
Nasional dan Kwartir Daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
(6) Pada
Musyawarah Nasional, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 65
Peninjau Musyawarah Nasional
(1) Kecuali
peserta sebagaimana tersebut dalam pasal 64 diatas, Musyawarah Nasional dapat
dihadiri oleh peninjau daerah yang terdiri dari:
a. Unsur
Majelis Pembimbing.
b. Unsur
Andalan.
c. Unsur
Dewan Kerja.
d. Anggota Kehormatan.
(2) Peninjau
sebagaimana tersebut pada ayat (1) mendapat persetujuan tertulis dari Kwartir
Daerah yang bersangkutan.
Pasal 66
Acara Musyawarah Nasional
(1) Acara
pokok Musyawarah Nasional adalah:
a. Penyampaian,
dan pembahasan pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. Penyampaian
pertanggungjawaban Lembaga Pemeriksa keuangan Kwartir Nasional.
c. Penyampaian,
pembahasan dan pengesahan rencana strategi Gerakan Pramuka untuk masa bakti
berikutnya.
d. Pemilihan
Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikunya.
e. Penetapan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
f. Pemilihan,
formatur untuk bersama Ketua Kwartir Terpilih, menyusun pengurus baru.
g. Pemilihan
Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan masa bakti berikutnya.
Pasal 67
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1) Musyawarah
Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti
berikunya.
(2) Selambat-lambatnya
dua bulan sebelum Musyawarah nasional, Kwartir Nasional menyampaikan kepada
Kwartir Daerah nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang akan ikut dalam
pemilihan Ketua Kwartir Nasional dengan memperhatikan aspirasi dari
Kwartir Daerah.
(3) Musyawarah
Nasional memilih secara langsung Ketua Kwartir Nasional dan tim formatur yang
selanjutnya dengan diketuai oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih menyusun
kepengurusan Kwartir Nasional.
(4) Tim
formatur sebanyak 7 orang termasuk Ketua Kwartir Nasional terpilih, yang
terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Nasional dan Kwartir
Daerah.
(5) Tim
formatur dalam waktu tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasioanal baru, yang
selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan
dan dilantik.
(6) Apabila
antara Ketua dengan anggota dan/atau antar anggota sesama tim formatur tidak
terdapat kesepahaman, keputusan akhir ditentukan oleh ketua formatur.
(7) Ketua
Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak 2 kali masa bakti secara
berturut-turut.
(8) Pengurus
Kwartir Nasional lama berstatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir
Nasional yang baru sampai dengan pengesahan pengurus Kwarir Nasional
baru. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 68
Pemilihan Formatur
(1) Formatur
berjumlah 7 orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Kwartir
Nasionalterpilih dan 6 (enam) orang anggota.
(2) Anggota
Formatur terdiri dari:
a. Satu
orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih.
b. Satu orang
Wakil Majelis Pembimbing Nasional.
c. Lima
orang wakil Kwartir Daerah yang dipilih oleh peserta.
Pasal 69
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Nasional
(1) Penyampaian
usul dan materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara
tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya enam bulan sebelum
pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(2) Kwartir
Nasional selambat-lambatnya dua bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah
menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada
semua kwartir daerah.
(3) Penyampaian
usul dan materi Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
Pasal 70
Pimpinan Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah
Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang
dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Nasional.
(2) Presidium
dan Musyawarah Nasional sebanyak-banyaknya 7 orang, terdiri atas 1 atau 2 orang
unsur Kwartir Nasional dan 4 atau 5 orang unsur utusan Kwartir Daerah.
Pasal 71
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional
(1) Keputusan
Musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapaikeputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu,
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal 72
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Musyawarah
Daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka ditingkat daerah.
(2) Musyawarah
Daerah diadakan lima tahun sekali.
(3) Apabila
ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan
Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(4) Musyawarah
Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir cabang.
(5) Musyawarah
Daerah Luar Biasa diselenggarakan atas prakasa kwartir daerah atau atas usul
dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir cabang yang ada di daerah itu dan
harus diajukan secara tertulis kepada kwartir daerah dengan disertai alasan
yang jelas.
(6) Selambatnya
empat bulan setelah usul tertulis diterima, kwartir daerah wajib mengadakan
Musyawarah Daerah Luar Biasa.
Pasal 73
Peserta Musyawarah Daerah
(1) Peserta
Musyawarah Daerah terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan
daerah terdiri atas 8 orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di
antaranya adalah kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Daerah,
ketua Dewan kerja daerah dan seorang wakil Majelis Pembimbing Daerah.
(3) Utusan
cabang terdiri atas 8 orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang,
diantaranya adalah antara pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka
Cabang, Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang wakil majelis pembimbing cabang.
(4) Kwartir
daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan
putri.
(5) Perutusan
daerah dan cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
(6) Pada
Musyawara Daerah , anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 74
Acara Musyawarah Daerah
(1) Acara
pokok Musyawarah daerah adalah:
a. Pertanggungjawaban
kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan
rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan
formatur dan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan
ketua kwartir daerah oleh ketua presidium musyawarah daerah.
(2) Acara
Musyawarah Daerah lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara
pertanggungjawaban kwartir daerah termasuk pertanggungjawaban keuangan harus
diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban
keuangan kwartir daerah selama masa baktinya disusun dengan bantuan seorang
ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada musyawarah daerah harus
diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Daerah.
Pasal 75
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
(1) Musyawarah
Daerah memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya
dua bulan sebelum Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah menyampaikan kepada Kwartir
Cabang nama-nama calon Ketua Kwartir Daerah yang akan ikut dalam pemilihan
Ketua Kwartir Daerah dengan memperhatikan aspirasi Kwartir Cabang.
(3) Musyawarah
Daerah memilih secara langsung Ketua Kwartir Daerah dan tim formatur
yang selanjutnya dengan diketui oleh Ketua Kwartir Daerah terpilih menyusun
pengurus kwartir daerah.
(4) Tim
formatur sebanyak-banyaknya 5 orang, termasuk Ketua Kwartir Daerah terpilih,
yang terdiri atas unsure majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Daerah dan Kwartir
Cabang.
(5) Dalam
waktu satu bulan, tim formatur harus sudah menyelesaikan susunan pengurus
Kwartir Daerah baru, yang selanjunya diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing
Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk dikukuhkan.
(6) Ketua
Kwartir Daerah hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(7) Kwartir
daerah lama bersetatus demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Daerah yang
baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir daerah yang baru selama berstatus
demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 76
Pimpinan Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah
Daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta
Musyawarah Daerah.
(2) Pemilihan
Presidium Musyawarah Daerah sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas
satu orang unsur kwartir daerah dan atau empat orang unsur utusan kwartir
cabang.
Pasal 77
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah
(1) Keputusan
Musyawarah Daerah dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak dicapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu,
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan
musyawarah daerah tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah nasional, dan keputusan
Kwartir Nasional.
Pasal 78
Musyawarag Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Musyawarah
Cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah
Cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Apabila
terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan
Musyawarah Cabang Luar biasa.
(4) Musyawarah
Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa diyatakan sah jika dihadiri sekurang
–kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting .
(5) Musyawarah
Cabang luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir cabang atau atas usul
dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir ranting yang ada di
cabang itu dan harus diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang
dengan disertai alas an yang jelas.
(6) Selambatnya
dua bulan setelah usul tertulis diterima, kwartir cabang wajib mengadakan
musyawarah cabang luar biasa.
Pasal 79
Peserta Musyawarah Cabang
(1) Peserta Musyawarah
Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan
Cabang terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang,
diantaranya adalah kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang, Ketua Dewan
Kerja Cabang dan seorang Wakil Majelis Pembimbing Cabang.
(3) Utusan
ranting terdiri atas tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting,
diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan Seorang Wakil Majelis
Pembimbing Ranting.
(4) Kwartir
Cabang dan Kwartir Rantingharus berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan
putri.
(5) Perutusan
cabang dan ranting masing-masing memiliki satu hak suara.
(6) Pada
Musyawarah Cabang, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 80
Acara Musyawarah Cabang
(1) Acara
pokok Musyawarah Cabang adalah:
a. Pertanggungjawaban
Kwartir Cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan
rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan
formatur dan ketua kwartir cabanguntuk masa bakti berikutnya
d. Pelantikan
Ketua Kwartir Cabang terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Cabang.
(2) Acara
Musyawarah cabang lainya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara
pertanggungjawaban kwartir cabang termasuk pertanggungjawaban keuangan harus
diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban
keuangan Kwartir Cabang selama masa bakti berikutnya disusun dengan bantuan
seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada Musyawarah
Cabang harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksaan Keuangan Kwartir
Cabang.
Pasal 81
Pemiliha Ketua Kwartir Cabang
(1) Musyawarah
Cabang memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya
satu bulan sebelum Musyawarah cabang, Kwartir Cabang menyampaikan kepada
Kwartir Ranting nama-nama calon yang akan ikiut dalam pemilihan Ketua
Kwartir Cabang dengan memperhatikan aspirasi Kwartir Ranting.
(3) Musyawarah
Cabang memilih secara langsung tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh
Ketua Kwartir Cabang terpilih menyusun pengurus kwartir cabang.
(4) Tim
formatur sebanyak lima orang termasuk ketua kwartir cabang terpilih, yang
terdiri atas unsur majelispembimbing cabang, kwartir cabang dan kwartir
ranting.
(5) Dalam
waktu satu bulan tim formatur sudah harus menyusun pengurus Kwartir Cabang
baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua Majelis Pembimbing Daerah dan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk dikukuhkan.
(6) Ketua
Kwartir Cabang hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(7) Kwartir
cabang lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua kwartir cabang yang
baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir cabang yang baru. Selama
berstatus domisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 82
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Cabang
(1) Penyampaian
usul dan materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis
kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan
Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya
satu bulan sebelum Musyawarah Cabang dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah
menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikan kepada
semua Kwartir Ranting dalam wilayahnya.
(3) Penyampaian
usul dan materi musyawarah cabang luar biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka.
Pasal 83
Pimpinan Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah
Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang
dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Cabang.
(2) Pemilihan
Presidium Musyawarah cabang sebanyak banyaknya lima orang yang terdiri atas
satu orang unsur kwartir cabang (lama) dan atau empat orang unsur utusan
kwartir ranting.
Pasal 84
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
(1) Keputusan
Musyawarah Cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan
suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah
suara yang hadir
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan
suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan
musyawarah cabang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah, dan
keputusan Kwartir Nasional\Daerah yang bersangkutan .
Pasal 85
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar
Biasa
(1) Musyawarah
Ranting adalah forum tertinggi Gerakan pramuka ditingkat Ranting
(2) Musyawarah
Ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Apabila
terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesek, dapat dilaksanakan
Musyawarah Ranting Luar Biasa.
(4) Masa
bakti pengurus yang baru hasil Musyawarah Ranting Luar Biasa, adalah 3 tahun.
(5) Musyawarah
Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa diyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugusdepan di rantingnya.
(6) Musyawarah
Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir ranting atau atas usul
dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah gugusdepan yang ada diranting itu dan harus
diajukan secara tertulis kepada kwarir ranting dengan disertai alasan yang
jelas.
(7) Selambatnya
dua bulan setelah usul tertulis diterima, kwartir ranting wajib mengadakan
Musyawarah Ranting Luar biasa.
Pasal 86
Peserta Musyawarah Ranting
(1) Peserta
Musyawarah Ranting terdiri atas utusaan ranting dan gugusdepan.
(2) Utusan
ranting terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Ranting,
diantaranya adalah seorang Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang Ketua Majelis
Pembimbing Ranting.
(3) Utusan
gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina gugusdepan,
diantaranya adalah seorang wakil Pramuka Penegak dan pramuka pandega dan
seorang wakil Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(4) Kwartir
ranting dan gugusdepan harus berupaya agar utusanya terdiri atas putra dan
putri.
(5) Perutusan
ranting dan gugusdepan masing-masing memilki satu hak dan suara.
(6) Pada
Musyawarah ranting dan musyawarah ranting luar biasa, anggota kehormatan dapat
diundang sebagai peninjau, yang dapat mengajukan saran dan usul yang disalurkan
melalui perutusan ranting atau gugusdepan.
Pasal 87
Acara Musyawarah Ranting
(1) Acara
pokok Musyawarah Ranting adalah:
a. Pertanggungjawaban
Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan
rencana kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikunya.
c. Menetapkan
formatur dan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan
Ketua Kwartir Ranting terpilih oleh Ketua Presidium Musyawarah Ranting.
(2) Acara
Musyawarah Ranting lainya dapat diagendakan jka dipandang perlu.
(3) Acara
pertanggungjawaban kwartir ranting termasuk pertanggungjawaban keuangan harus
diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban
keuangan kwartir ranting selama masa baktinya disusun dengan bantuan seorang
ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan kepada musyawarah ranting
harus diteliti dan disahkan oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.
Pasal 88
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1) Musyawarah
Ranting memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti
berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya
satu bulan sebelum Musyawarah Ranting, Kwartir Ranting
menyampaikan
kepada gugusdepan nama-nama calon yang akan ikiut dalam
pemilihan
Ketua Kwartir Ranting dengan memperhatikan aspirasi Kwartir
Ranting.
(3) Musyawarah
Ranting memilih secara langsung ketua kwartir ranting dan tim formatur yang
selanjutnya dengan diketuai oleh ketua kwartir ranting terpilih menyusun
kwartir ranting.
(4) Tim
formatur sebanyak lima orang, termasuk ketua kwartir ranting terpilih, yang
terdiri atas unsur majelis pembimbing ranting, kwartir ranting dan gugusdepan.
(5) Tim
formatur dalam waktu satu bulan membentuk pengurus kwartir ranting baru, yang
selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk disahkan.
(6) Ketua
Kwartir Ranting hanya dibenarkan menjabat dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(7) Kwartir
Ranting lama berstatus domisioner sejak terpilihnya ketua kwartir ranting yang
baru sampai dengan pengesahan pengurus kwartir ranting yang baru. Selama
berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 89
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Ranting
(1) Penyampaian
usul dan materi Musyawarah Ranting oleh Pembina gugusdepan
harus
dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua
bulan
sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting.
(2) Selambat-lambatnya
satu bulan sebelum Musyawarah Ranting dilaksanakan, kwartir ranting harus sudah
menyiapkan secara tertulis badan musyawarah ranting dan menyampaikan kepada
semua gugusdepan dalam wilayahnya.
(3) Penyampaian
usul dan materi Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting
Gerakan Pramuka.
Pasal 90
Pimpinan Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah
Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang
dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Ranting.
(2) Pemilihan
presidium Musyawarah Ranting sebanyak-banyaknya tiga orang, yang terdiri atas
satu orang unsur ranting (lama) dan dua orang unsur utusan gugusdepan.
Pasal 91
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
(1) Keputusan
Musyawarah Ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu,
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan
Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah,
Cabang.
Pasal 92
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan
Luar Biasa
(1) Musyawarah
gugusdepan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di
gugusdepan.
(2) Musyawarah
gugusdepan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Apabila
terjadi hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(4) Musyawarah
Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnyaoleh 2/3 jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah
Gugusdepan.
(5) Musyawarah
Gugusdepan Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina gugusdepan atau
atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah orang yang berhak menghadiri
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, yang harus diajukan secara tertulis kepada
Pembina Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.
(6) Selambatnya
satu bulan setelah usul tertulis diterima, Pembina gugusdepan wajib mengadakan
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
Pasal 93
Peserta Musyawarah Gugusdepan
(1) Peserta
musyawarah gugusdepan terdiri atas para Pembina gugusdepan, para pembantu
Pembina gugusdepan, perwakilan Dewan Ambalan, Perwakilan Dewan Racana dan
perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(2) Setiap
peserta yang hadir pada musyawarah gugusdepan memiliki satu hak suara.
Pasal 94
Acara Musyawarah Gugusdepan
(1) Acara
pokok musyawarah gugusdepan adalah:
a. Pertanggungjawaban
Ketua Gugusdepan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan
rencana kerja gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
c. Memilih
Ketua Gugusdepan untuk masa bakti beriutnya.
d. Pelantikan
Ketua Gugusdepan terpilih oleh ketua Sidang Musyawarah Gugusdepan.
(2) Acara
pertanggungjawaban ketua gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan harus
diselesaikan terlebih dahulu sebelum acara yang lain dilaksanakan.
(3) Pertanggungjawaban
keuangan gugusdepan disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan.
Pasal 95
Pemilihan Ketua Gugusdepan
(1)
Musyawarah gugusdepan memilih dan menetapkan ketua gugusdepan untuk
masa
bakti
berikutnya.
(2)
Ketua gugusdepan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam
pemilihan
ketua gugusdepan kepada semua yang berhak hadir dalam
musyawarah
gugusdepan.
(4) Ketua
gugusdepan yang lama dapat dipilih kembali.
(5) Ketua
gugusdepan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugusdepan
yang
baru sampai dengan pengesahan ketua gugusdepan yang baru
tersebut.
Selama
berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 96
Penyampaian Usul dan Materi Musyawarah Gugusdepan
(1) Penyampaian
usul dan materi musyawarah gugusdepan dari peserta harus diajukan secara
tertulis kepada ketua gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu
pelaksanaan musyawarah gugusdepan.
(2) Selambat-lambatnya
dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugusdepan ketua gugusdepan harus
sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugusdepan dan menyampaikan
kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugusdepan.
(3) Penyiapan
usul dan materi musyawarah gugusdepan diatur oleh ketua gugusdepan.
Pasal 97
Pimpinan Musyawarah Gugusdepan
(1) Musyawarah
Gugusdepan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh Musyawarah
Gugusdepan.
(2) Pimpinan
sidang musyawarah gugusdepan sebanyak-banyaknya tiga orang Pembina.
Pasal 98
Pengambilan keputusan musyawarah gugusdepan
(1) Keputusan
Musyawarah gugusdepan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan
keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu,
pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
(4) Keputusan
musyawarah Gugusdepan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Daerah, Anggaran
Rumah Tangga Gerakan pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang,
Ranting serta Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang Ranting.
Pasal 99
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Putra Putri
(1) Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra (Musppanitera) diselenggarakan
sebagai wahana permusyawaratan umtuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dalam penyelenggaraan kegiatan kepramukaan, khususnya
penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitera
diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3) a. Hasil
Musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana
strategik
Gerakan Pramuka.
b.
Hasil Musppanitera daerah, Cabang, dan Ranting merupakan bahan acuan
bagi
penyusunan
Rencana Kerja Daerah, Cabang dan Ranting.
(4) Peserta
Musppanitera terdiri atas:
a. Dewan
kerja yang bersangkutan
b. Utusan
Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja di
bawahnya untuk tingkat yang lain.
c. Andalan
sebagi penasehat
d. Dewan
Kerja pada jenjang kwartir di atasnya sebagai narasumber kecuali Musppanitera
Nasional.
Pasal 100
Acara Musyawarah Penegak dan Pramuka Pandega Putri
Putra
(1) Acara
pokok Musppanitera adalah:
a. Penyampaian
pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban Dewan Kerja selam masa bakti
termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan
rencana kerja masa bakti berikutnya.
c. Memberi
masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
d. Memilih
Ketua Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
e. Memilih
formatur yang mendampingi Ketua Dewan Kerja terpilih untuk menyusun pengurus
Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
(2) Acara
Musppanitera lainya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
Pasal 101
Pengambilan Keputusan
Musyawarah Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra
(1) Keputusan
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra dicapai atas
dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila
mufakat tidak tercapai keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak.
Pasal 102
Rapat Kerja
(1) Rapat
kerja diselenggarakan sebagi langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja diselenggarakan
setiap tahun sekali diawal tahun progam .
(3) Peserta rapat
kerja kwartir sedikitnya diikuti oleh:
a. Andalan
kwartir yang bersangkutan;
b. Ketua
dan Seketaris Kwartir di bawahnya atau Pembina Gugusdepan
untuk Kwartir Ranting .
c. Unsur
Dewan Kerja atau unsur Dewan Ambalan dan dewan racana untuk Kwartir Ranting
(4) Peserta
Rapat kerja gugusdepan terdiri atas:
a. Pembina
Gugusdepan
b. Unsur
Anggota Muda
(5) Rapat
Kerja yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja disebut sidang Paripurna Penegak dan
Pramuka Pandega, merupakan wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
menyelenggarakan pengendaliaan operasional pelaksanaan program pembinaan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(6) Peserta
sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega terdiri atas:
a. Dewan
kerja yang bersangkutan
b. Utusan
Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja
dibawahnya untuk tingkat yang lain.
c. Ambalan
sebagai penasehat
d. Dewan
Kerja pada jenjang kwartir di atasnya sebagai narasumber, kecuali Sidang
Paripurna Nasional.
(7) Peserta
Rapat Kerja dan/atau Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan pandega terdiri atas
putra dan putri.
Pasal 103
Referendum
(1) Referendum
adalah penyerahan suatu persoalan untuk diputuskan dengan pemungutan suara.
(2) Referendum
diadakan apabila menghadapi persoalan mendesak yang tidak dapat diputuskan
sendiri oleh kwartir, sementara menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin
dilakukan.
(3) Referendum
dapat diselenggarakan oleh semua kwartir.
(4) Referendum
dilaksanakan secara tertulis, jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga
jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas
waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6) Referendum
disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak
yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugusdepan yang ada di
wilayahnya.
(7) Hasil
referendum diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran
Gerakan Pramuka diwilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah
dilaksanakan.
BAB X
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 104
Pendapatan
(1) Pendapatan
Gerakan Pramuka diperoleh dari :
a. Iuran
anggota
b. APBN dan
atau APBD
c. Bantuan
Majelis Pembibing
d. Sumbangan
masyarakat yang tidak meningkat
e. Sumber
lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka
f. Usaha
dana badan usaha koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka
g. Royalti
atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka
(2) Pendapan
Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di Bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka
dan dikelola oleh bendahara kwartir atau pelaksana keuangan gugusdepan yang
bersangkutan.
Pasal 105
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran
anggota diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Usaha
dana dapat dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus kwartir atau
gugusdepan yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
yang berlaku.
(3) Badan
usaha dapat berupa badan usaha tetap, antara lain persoran, koperasi dan
yayasan atau secara insidental berupa panitia usaha dana.
(4) Badan-badan
usaha tersebut bertanggung jawab kepada Ketua Kwartir atau Ketua Gugusdepan
yang bersangkutan dan secara berkala menyampaikan laporannya.
(5) Usaha
dana dapat dilakukan dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau
gugusdepan.
Pasal 106
Kekayaan
(1) Kekayaan
Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Benda
tak bergerak
b. Benda
bergerak
c. Hak atas
kekayaan intelektual
(2) Benda
tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3) Benda
bergerak meliputi hasil uasaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat
berharga dan uang tunai.
(4) Hak atas
kekayaan intelektual yaitu hak atas merk, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka
baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan kelak kemudian hari, antara
lain:
a. Lembaga/
tanda gambar siluet tunas kelapa
b. Atribut
Gerakan Pramuka
c. Buku-buku
terbitan Gerakan Pramuka
Pasal 107
Pengelolaan, Pemanfaatan, Pengusahaan dan
Pengalihan Kekayaan
(1) Pengelolaan
dan pemanfaatan kekayaan Gerakan Pramuka merupakan wewenang dan dilaksanakan
oleh pengurus masing-masing kwartir atau pengurus gugusdepan berdasarkan
keputusan rapat pengurus kwartir atau pengurus gugusdepan dengan konsultasi
Majelis Pembimbing bersangkutan.
(2) Pengalihan
kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa asset tetap harus diputuskan dan mendapat
persetujuan Rapat Pleno Pengurus Kwartir atau pengurus Gugusdepan dan disetujui
oleh majelis pembimbing yang bersangkutan.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 108
Lambang
(1) Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan
Pramuka hendaknya serbaguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang
Gerakan Pramuka digunakan pada sebagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka
yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 109
Bendera
(1) Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan berukuran tiga berbanding dua,
berwarna dasar putih, ditengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka
berwarna merah, menghadap kearah tiang bendera.
(2) Dibagian
atas dan dibagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10
dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada
bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera
dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk
bendera kwartir , serta nomor gugusdepan dan nama kwartir untuk bendera
Gugusdepan.
Pasal 110
Panji
(1) Gerakan
Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia
denagn keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 tahun 1961, tanggal 14
Agustus 1961.
(2) Panji
yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan dikantor
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan dikeluarkan pada setiap peringatan hari
Pramuka.
Pasal 111
Himne
Himne
Gerakan Pramuka adalah lagu satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar yang
syair lagunya berbunyi:
Kami
Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku
kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya
Indonesia
Indonesia
tanah airku, kami jadi pandumu.
Pasal 112
Pakian Seragam Pramuka
(1) Pakaian
seragam Pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan
kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta bangga anggota Gerakan
Pramuka.
(2) Warna
seragam pramuka adalah coklat muda untuk pakaian atas dan coklat tua untuk
bagian bawah.
(3) Warna
coklat muda dan coklat tua dimaksud untuk mengingatkan kaum muda akan
perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan
Indonesia.
Pasal 113
Lencana dan Tanda-tanda
Anggota
Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan
lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian
seragamnya.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 114
Akibat Hukum dan Pembubaran
Apabila
terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh harta benda milik
Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk
oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB XIII
LAIN-LAIN
Pasal 115
Petunjuk Penyelenggaraan
(1) Ketentuan-ketentuan
dalam anggaran rumah tangga yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk
penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk
penyelenggaraan atau panduan lain disusun ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
Pasal 116
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 117
Pasal 117
Penutup
(1) Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka tahun 2008 di Cibubur, Jakarta, dengan memakai Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka yang telah disahkan dengan keputusan Presiden Republuk
Indonesia nomor 24 tahun 2009 sebagai rujukan.
Jakarta, 21 Desember 2009.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. Dr. dr.
H.Azrul Azwar, MPH
No comments:
Post a Comment
Trimakasih telah mengomentari blog ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya dan bagi saya sendiri khususnya