KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO 24 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan gerakan pramuka diperlukan
anggaran dasar yang mencerminkan aspirasi, visi dan misi seluruh gerakan
pramuka indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja
gerakan pramuka indonesia;
b.
bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah
dilaksanakan penyempurnaan atas anggaran dasar gerakan pramuka melalui
pembahasan dalam musyawarah nasional gerakan pramuka 2003 yang berlangsung dari
tanggal 15 sampai 18 desember 2008 di cibubur, jakarta;
c.
bahwa sehubungan dengan hal - hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b di pandang perlu mengesahkan anggaran dasar gerakan pramuka yang dihasilkan
dan ditetapkan dalam musyawarah nasional gerakan pramuka 2003 pada tanggal 15
sampai dengan 18 desember 2008 di cibubur, jakarta, dengan keputusan
presiden;
Mengingat
: pasal 4 (1) UUD 1945
Memutuskan
:
Menetapkan
: Keputusan presiden tentang pengesahan anggaran dasar gerakan pramuka
pasal 1
Mengesahkan
anggaran dasar gerakan pramuka sebagaimana terlampir dalam keputusan presiden
ini
pasal 2
Pemerintah
dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan bantuan pendanaan dalam rangka
pelaksanaan kegiatan gerakan pramuka
Bantuan
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bebankan kepada anggaran
pendapatan dan Belanja negara cq, bidang kementrian negara yang bertanggung
jawab di bidang kepemudaan dan olah raga
bantuan
pemerintah daerah sebagai mana dimaksud pada ayat (1) di bebankan kepada
anggaran pendapatan dan belanja daerah
pasal 3
Dengan
berlakunya keputusan presiden ini, maka kputusan presiden nomor 104 tahun 2004
tentang pengesahan anggaran dasar gerakan pramuka , dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
pasal 4
Keputusan
presiden ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
ditetapkan di jakarta
pada tanggal 15 september
2009
presiden Republik Indonesia
ttd
Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Salinan sesuai dengan aslinya,
sekertariat kabinet RI
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
Dr. Muhammad Imam Santoso
(cap Sekretariat Kabinet RI)
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO 24 TAHUN 2009
TANGGAL 15 SEPTEMBER 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa
Persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur,
materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang
mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 mei 1908.
adicita itu pula lah yang merupakan dorongan para pemuda indonesia melakukan
sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. untuk lebih menggalang persatuan
merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat sumpah pemuda inilah rakyat
indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa indonesia yang di
proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945. kemerdekaan ini merupakan karunia
dan berkah rahmat tuhan yang maha esa.
bahwa
gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan
bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan indonesia yang membentuk
negara Kesatuan Republik Indonesia. oleh karenanya, gerakan kepanduan naional
indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan itu. jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu
kemedan juang bahu - membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita Rakyat
Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara kesatuan republik Indonesia
selama - lamanya
bahwa
kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara
mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama - sama orang dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
bahwa
gerakan pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaharuan gerakan kepanduan Nasional,
dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. dengan
assas Pancasila, Gerakan pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum
muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumberdaya kaum muda,
mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan :
Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang ber Bineka Tunggal Ika;
Ideologi
Pancasila;
Kehidupan
Rakyat yang rukun dan damai;
Lingkungan
hidup dibumi Nusantara
Bahwa
dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal - hal tersebut, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan pendidikan non formal, melalui kepramukaan sebagai bagian
pendidikan nasional dilandasi sistem among dan prinsip dasar dan metode
kepramukaan.
Atas
dasar perimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian diatas, disusunlah
anggaran dasar gerakan pramuka
ANGGARAN DASAR
BAB I
Nama, Status, Tempat, dan Waktu
Pasal 1
Nama, Status dan Tempat
1. Organisasi ini bernama
Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana
2. Gerakan Pramuka Berstatus
Badan Hukum.
3. Gerakan Pramuka
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
Pasal 2
Waktu
1. Gerakan Pramuka didirikan
Untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden
Republik Indonesia No 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, Sebagai kelanjutan
dan pembaruan gerakan Kepanduan Nasional Indonesia
2. Hari Pramuka adalah 14
Agustus
BAB II
Assas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
Pasal 3
Assas
Gerakan
Pramuka Berasaskan Pancasila
Pasal 4
Tujuan
Gerakan
Pramuka Mendidik dan Membina Kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental,
Moral, Spiritual, emosional, Sosial, Intelektual, dan Fisiknya sehingga menjadi
:
Manusia
berkeperibadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang :
beriman
dan bertaqwa Kepada Tuhan YME, Kuat mental, emosional, dan tinggi moral;
Tinggi
kecerdasan dan mutu keterampilannya;
kuat
dan Sehat Jasmaninya
Warga
Negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membengun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama -
sama bertanggung jawab atas pembanguna bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun
internasional.
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna
menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung
jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta mebangun dunia yang
lebih baik.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai lembaga Pendidikan non formal, diluar sekolah dan
diluar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
berlandaskan sistem among dengan menerapkan prinsip dasar kepramukaan, metode
kepramukaan, dan motto gerakan pramuka yang dilaksanakannya disesuaikan dengan
keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB III
Sifat, Upaya dan Usaha
Pasal 7
Sifat
1. Gerakan Pramuka Adalah
Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia;
2. Gerakan Pramuka adalah
Organisasi Pendidikan yang Keanggotaannya bersifat sukarela dan tidak
membedakan Suku, Ras, Golongan dan Agama;
3. Gerakan Pramuka bukan
Organisasi kekuatan Politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan
Sosial Politik dan tidak menjalankan kegiatan Politik Praktis;
4. Gerakan Pramuka Ikut serta
membantu masyarakat dengan melaksanakan Pendidikan Bagi Kaum Muda, Khususnya
Non Formal diluar sekolaa dan diluar Keluarga;
5. Gerakan Pramuka Menjamin
kemerdekaan tiap - tiap anggotanya untuk memeluk Agama dan Kepercayaanya masing
- masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
Pasal 8
Upaya dan Usaha
1. Segala Upaya dan Usaha
gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan gerakan pramuka;
2. Upaya dan usaha untuk
mencapai tujuan itu di arahkan kepada pembinaan watak, mental, emosional,
jasmani dan Bakat, serta peningkatan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha esa,
Ilmu Pengetahuan dan tekhnologi, Keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan
kepramukaan;
3. Untuk menunjang upaya dan
usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka diadakan prasarana dan sarana yang
memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan
kerrjasama.
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE
KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTODAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 9
Sistem Among
1. Sistem Pendidikan dalam
gerakan Pramuka berlandaskan sistem among;
2. Sistem among merupakan
proses pendidikan yang membentuk anggota gerakan pramuka berjiwa merdeka,
disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia;
3. Pelaksanaan sistem among
menerapkan sistem kepemimpinan
ingarso sungtulodo;
ing madyo mangun karso;
Tutwuri handayani;
Pasal 10
Prinsip dasar kepramukaan
1. Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan
2. Prinsip Dasar kepramukaan
dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan Kepramukaan dari
pendidikan yang lain;
3. prinsip dasar kepramukaan
dan metode kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus
diterapkan dalamsetiap kegiatan;
4. Prinsip dasar kepramukaan
dan Metode Kepramukaan dilakukan sesuai dengan kepentingan, Kebutuhan, situasi,
dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar Kepramukaan
1. Prinsip dasar Kepramukaan
nilai dan norma dalam kehidupan seluruh anggota gerakan pramuka;
2. Nilai dan norma dimaksud
mencakup;
a. Iman dan Taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup
dan alam seisinya;
c. Peduli terhadap diri sendiri;
d. Taat kepda kode kehormatan pramuka;
e. Prisnsip dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
f. Norma hidup seorang anggota pramuka;
g. Landasan Kode etik gerakan Pramuka;
h. landasan sistem nilai gerakan Pramuka;
i. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota
gerakan pramuka;
j. Landasan gerakan pramuka mencapai sasaran dan
tujuannya.
Pasal 12
Metode Kepramukaan
Metode
kepramukaan merupakan cara belajar interaktif dan progresif melalui :
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. Belajar sambil melakukan;
c. Sistem berregu;
d. Kegiatan dialam terbuka yang mengandung pendidikan
dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani perserta didik;
e. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap
kegiatan;
f. Sistem tanda kecakapan;
g. Sistem satuan terpisah;
h. Kiasan dasar.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
1. Kode Kehormatan Pramuka
yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang
disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat
pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2. Kode Kehormatan Pramuka
merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi
kehormatan dirinya.
3. Kode Kehormatan Pramuka
bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan
rohani dan jasmaninya yaitu:
Kode
Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
Kode
Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan
Dasadarma;
Kode
Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
Kode
Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan
Dasadarma.
Pasal 14
Motto Gerakan Pramuka
1. Motto Gerakan Pramuka
merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota
Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri
untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
2. Motto Gerakan Pramuka
adalah : “Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan
kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah
perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 16
Anggota
(1) Anggota
Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota
biasa :
1) Anggota
muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
2) Anggota
Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih
Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka,
Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
3)
Anggota kehormatan : adalah orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada
Gerakan Pramuka Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus
depan sebagai anggota tamu.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota mempunyai
hak dan kewajiban.
2. Hak dan kewajiban tersebut
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Pramuka Utama
Kepala
Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 19
Jenjang Organisasi
Organisasi
Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
1. Anggota muda Gerakan
Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
2. Gugusdepan-gugusdepan
dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah
Kecamatan/Distrik.
3. Ranting-ranting dihimpun
dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
4. Cabang-cabang dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
5. Daerah-daerah dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
6. Di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 20
Kepengurusan
1. Di tingkat Gugusdepan
Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2. Di tingkat Ranting Gerakan
Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
3. Di tingkat Cabang Gerakan
Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
4. Di tingkat Daerah Gerakan
Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
5. Di tingkat Nasional
Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
6. Pergantian Pengurus
Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
7. Kepengurusan baru dalam
jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan
Pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
1. Satuan Karya Pramuka,
disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan
bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata
dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan
pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi
pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan
ketahanan nasional.
2. Saka di tingkat Kwartir
dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian
integral dari Kwartir.
Pasal 22
Dewan Kerja
Dewan
Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana
kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan
Pandega.
Pasal 23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
1. Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi
sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
2. Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
1. Pusat Penelitian dan
Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi
sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
2. Pusat Penelitian dan
Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan Nasional.
Pasal 25
Bimbingan
1. Kwartir Nasional diberi
bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh
Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh
masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
2. Kwartir Daerah diberi
bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral,organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat
pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian
terhadap kepada Gerakan Pramuka.
3. Kwartir Cabang
diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral,organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Cabang yangdiketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan
pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang
memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
4. Kwartir Ranting
diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral,organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis
Pembimbing Ranting yangdiketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan
pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki
perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
5. Gugusdepan
diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta
bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai
dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh
masyarakat di lingkungan gugusdepan.
6. Satuan Karya Pramuka
diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta
bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang
diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan
beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh
masyarakat.
Pasal 26
Pemeriksaan Keuangan
1. Lembaga Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan
Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
2. Lembaga Pemeriksa Keuangan
berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
3. Personalia Lembaga
Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah
seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
4. Lembaga Pemeriksa Keuangan
dibantu oleh Akuntan Publik.
5. Lembaga Pemeriksa Keuangan
diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 27
Musyawarah
1. Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi
dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
2. Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional,
daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
3. Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan
gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
4. Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu
presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
5. Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah
Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal
yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu
referendum.
BAB VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 29
Pendapatan
Pendapatan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
1. Iuran anggota;
2. Bantuan majelis pembimbing;
3. Sumbangan masyarakat yang
tidak mengikat;
4. Bantusn Pemerintah/
Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan
kemampuan negara/ keuangan daerah.
5. Sumber lain yang tidak
bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun
dengan Kode Kehormatan Pramuka.
6. usaha dana, badan
usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 30
Kekayaan
1. Kekayaan Gerakan Pramuka
terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik
intelektual
2. Pengalihan kekayaan
Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat
Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka
adalah tunas kelapa.
Pasal 31
Bendera
Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di
atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang
bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 33
Panji
Panji
Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia
yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden
Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 34
Himne
Himne
Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 35
Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk
mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota
Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
1. Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 37
Pembubaran
1. a. Gerakan Pramuka
hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan
oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul
pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah
jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan
Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan
suara bulat.
2. Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda
milik Gerakan Pramuka
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan
pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 38
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar
hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan
daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah;
2. Usul perubahan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka diterima olehMusyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya
tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Anggaran
Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada
tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.
Jakarta, 18 Desember 2008.
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008
Ketua
ttd
Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM
Sekretaris, Anggota
Ttd ttd
Ir. M. Arfandy Idris. Prof.Dr.Ir. H. Isril
Berd. SU
Anggota Anggota
Ttd ttd
Yoseph Pangkur Soong, SH Drs. H. Adang
Rukhiyat, M.
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Dr. M. Imam Santoso
(Cap Sekretariat Kabinet RI)
No comments:
Post a Comment
Trimakasih telah mengomentari blog ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya dan bagi saya sendiri khususnya